Ekspor Pasir Silika Olan Akan Dibuka detikfinance
Jakarta Pemerint akan mengizinkan ekspor pasir silika olan dalam bentuk kemas dan dan jumlnya ditentukan. Sebelumnya pemerint mengeluarkan ketentuan larangan ekspor seluruh jenis pasir yang diatur dalam Permendag No. 02/MDAG/PER/1/2007. "Larangannya tetap ada tapi hanya dikeluarkan sebagian kecil pasir silika dari larangan, jumlnya tidak besar," kata Dirjen